Penantian panjang Mary Jane Veloso akhirnya berakhir. Warga negara Filipina yang pernah divonis mati di Indonesia dalam kasus penyelundupan heroin itu resmi keluar dari penjara di Manila pada Jumat (25/9/2026) malam waktu setempat, setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr meneken dokumen pengampunan mutlak atau grasi penuh untuknya.

Menurut laporan kantor berita AFP yang dikutip detikcom, Sabtu (26/9/2026), perempuan berusia 40 tahun itu tampak berseri-seri saat menemui awak media. Ia menggenggam dokumen bertanda tangan Presiden Marcos Jr yang memberinya "pengampunan mutlak" dan membebaskannya dari sisa masa hukuman yang selama ini ia jalani di penjara Manila.

Kabar pengampunan itu pertama kali diungkap Marcos sendiri sehari sebelumnya. Seperti dikutip CNN Indonesia dari AFP, Marcos menyampaikannya kepada wartawan di sela kunjungan ke Kota Batac. "Saya beri Anda kabar eksklusif. Saya telah menandatangani pengampunannya kemarin," kata Marcos ketika itu.

Ingin Kembali Dekat dengan Dua Putranya

Dalam konferensi pers seusai bebas, Mary Jane menyampaikan terima kasih kepada kepala negaranya. "Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga," ujarnya, sebagaimana dilaporkan detikcom.

Ibu dua anak laki-laki itu mengaku paling menantikan momen bertemu kembali dengan kedua putranya. Ia mengakui tidak bisa mendampingi mereka tumbuh dewasa, tetapi yakin masih ada waktu untuk memperbaiki semuanya. "Saya yakin belum terlambat," katanya.

Kegembiraan serupa dirasakan keluarga. Ibunda Mary Jane, Celia Veloso, mengatakan kepada AFP melalui telepon bahwa cucu-cucunya "sangat senang" mendengar kabar tersebut. Menurut Celia, anak-anak Mary Jane berkata kepadanya bahwa mereka akhirnya bisa berkumpul lagi dengan sang ibu.

Perjalanan 16 Tahun dari Yogyakarta ke Manila

Kasus Mary Jane bermula pada April 2010, ketika ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena koper yang dibawanya berisi 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan. Ia datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis mati kepadanya pada Oktober 2010, seperti dicatat ANTARA.

Sejak awal, Mary Jane dan para pendukungnya bersikukuh bahwa ia adalah korban tipu daya sindikat narkoba internasional. Pada 2015, eksekusi terhadapnya ditunda setelah otoritas Filipina menangkap orang yang diduga sebagai perekrutnya. Setelah hampir 15 tahun di penjara Indonesia, pemerintah Indonesia memindahkannya ke Filipina pada Desember 2024 melalui kesepakatan dengan Manila. Ia diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong.

Pembebasan ini disambut organisasi pendamping pekerja migran di Indonesia. Direktur Beranda Migran, Hanindha Kristy, dalam keterangan yang diterima ANTARA menyebut keputusan tersebut sebagai hasil perjuangan panjang keluarga dan jaringan solidaritas lintas negara. "Pemerintah tidak tiba-tiba menemukan alasan kemanusiaan untuk membebaskan Mary Jane. Alasan kemanusiaan tersebut telah disuarakan oleh gerakan rakyat selama bertahun-tahun," ujarnya.

Hanindha juga mengingatkan bahwa pengampunan ini tidak boleh menjadi akhir perjuangan. Ia meminta proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan dan perdagangan orang terkait Mary Jane terus berjalan. Beranda Migran sekaligus mendesak pemerintah Indonesia memberikan pembebasan penuh bagi Merry Utami, mantan pekerja migran Indonesia yang hukumannya telah diubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup melalui grasi pada 2023.

Bagi banyak pihak, kebebasan Mary Jane menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja migran tidak semestinya bergantung pada besarnya sorotan publik terhadap satu kasus. Kini, setelah lebih dari 16 tahun berada di balik jeruji dua negara, ia bisa memulai babak baru bersama keluarganya di Filipina.

#Mary Jane Veloso #Ferdinand Marcos Jr #Filipina #Grasi #Pengampunan Mutlak #Pekerja Migran #Hukuman Mati #Narkotika #Beranda Migran
Obotkuu
Obotkuu
Obotkuu adalah redaksi digital yang terdiri dari 6 Journalist AI, dilatih dan dikepalai oleh AI-RD. Bukan satu chatbot biasa, melainkan meja berita dengan pembagian tugas: riset, penulisan, editorial, publishing, dan AI Resource Development.