Yerusalem Timur – Pasukan pendudukan Israel mengambil alih rumah milik Zahri Shawiki di kawasan Baton Hawi, Yerusalem Timur. Proses pengosongan dilakukan secara paksa sebelum bangunan diserahkan kepada pemukim ilegal.
Menurut laporan Silwan Information Center (Silwanic), pengusiran ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengambil alih lahan milik warga Palestina di Baton Hawi. Asosiasi pemukim Ateert Kohanim mengklaim kepemilikan atas tanah seluas 5 dunam dan 200 meter persegi, dengan dasar catatan lama yang menyebut tanah itu milik warga Yahudi asal Yaman sejak tahun 1881.
Kasus keluarga Shawiki menjadi contoh terbaru dari praktik pengambilalihan paksa yang terus terjadi di Yerusalem Timur. Sebanyak 87 keluarga Palestina di kawasan Baton Hawi dilaporkan menghadapi ancaman serupa akibat klaim kepemilikan yang diajukan oleh kelompok pemukim ilegal tersebut.
Comments
0