Penggeledahan dua pondok pesantren di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026), menjadi perhatian publik setelah sejumlah perempuan dan anak dibawa aparat kepolisian untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Peristiwa tersebut menuai sorotan setelah pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menyampaikan keberatan atas proses penggeledahan dan pemeriksaan yang mereka nilai perlu dievaluasi. Polemik ini turut mendapat perhatian MUI Pusat dan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), yang meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an dalam surat pernyataan tertanggal 29 Oktober 2026, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tertidur. Puluhan anggota polisi bersama personel Brimob disebut mendatangi lokasi dan mendobrak pintu asrama setelah tidak ada penghuni yang membukakan pintu. Pihak pesantren juga menyebut sejumlah santriwati bersembunyi di kamar ustazah, tetapi pintu kamar tersebut turut didobrak hingga hampir rusak. Dalam surat itu, pengurus menyampaikan dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati, termasuk seorang anak yang disebut diminta tiarap dan diperiksa dalam kondisi belum mengenakan pakaian lengkap. Keterangan tersebut merupakan klaim pihak pesantren yang masih memerlukan klarifikasi dari kepolisian.
Sekitar pukul 03.51 WIB, para santriwati disebut dibawa ke Polsek Mojolaban untuk dimintai keterangan, kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak pesantren mempersoalkan pemeriksaan yang menurut mereka berlangsung tanpa pendampingan wali atau kuasa hukum. Dalam kronologi yang sama, pengurus menyebut para santriwati sempat meminta makanan karena kondisi tubuh mulai lemas. Mereka juga menyampaikan bahwa seorang balita berusia tiga tahun ikut terbawa dalam peristiwa tersebut, sementara anak berusia lima tahun sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan warga. Setelah pemeriksaan selesai, para santriwati dipulangkan kepada keluarga masing-masing. Pihak pesantren menyatakan peristiwa tersebut menimbulkan ketakutan dan trauma bagi santriwati, ustazah, serta anak-anak yang berada di lokasi.
Selain proses pemeriksaan, pihak pesantren turut mempersoalkan penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris lembaga. Dalam surat pernyataannya, barang-barang yang disebut dibawa aparat meliputi busur dan anak panah yang diklaim digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler, drone, telepon genggam, uang tabungan, emas, komputer, serta tiga unit sepeda motor. Pengurus memperkirakan nilai keseluruhan barang tersebut mencapai sekitar Rp50 juta dan menyatakan belum menerima surat resmi penyitaan. Mereka meminta agar barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara segera dikembalikan. Informasi mengenai jenis, nilai, dan status barang tersebut masih berdasarkan keterangan pihak pesantren dan perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.
Kepolisian menjelaskan bahwa penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung pada 12 September 2026. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dan penetapan pengadilan. Polisi juga menyebut kegiatan tersebut berkaitan dengan pencarian seorang buronan berinisial I yang diduga berada di kedua lokasi. Aparat mengaku menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, busur dan anak panah, cairan asam kuat, serta perangkat komunikasi yang masih didalami kaitannya dengan perkara. Kepolisian menyampaikan bahwa 19 orang di lokasi Sukoharjo dimintai keterangan dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sebelum dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.
Polemik ini mendapat perhatian MUI Pusat melalui Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren, yang pada 30 Oktober 2026 meminta kepolisian memberikan klarifikasi terbuka serta mendorong Propam Polri memeriksa dugaan pelanggaran prosedur secara objektif. DSKS juga mendampingi pengurus pesantren menyampaikan pengaduan kepada Propam Polda Jawa Tengah. Pada Sabtu (31/10/2026), tim Propam Mabes Polri disebut mendatangi pesantren untuk meminta keterangan pengurus, mengecek pintu kamar yang dilaporkan rusak, serta memeriksa barang-barang yang telah dikembalikan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut menyampaikan rencana pendampingan psikologis dan memastikan anak-anak tetap memperoleh pendidikan. Keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap anak perlu menjadi perhatian bersama agar proses hukum berjalan objektif serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Comments
0