Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Selasa (29/9/2026) waktu setempat mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump kembali mendeportasi migran ke negara yang bukan negara asal mereka. Lewat perintah singkat tanpa tanda tangan, para hakim mengabulkan permohonan darurat Departemen Kehakiman untuk menangguhkan putusan Hakim Distrik AS Brian Murphy di Boston, yang sebelumnya menyatakan kebijakan deportasi ke negara ketiga milik Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) melanggar hukum, sebagaimana dilaporkan Reuters dan SCOTUSblog.
Menurut daftar perintah resmi Mahkamah Agung, perkara bernomor 26-426 dengan judul Department of Homeland Security v. D.V.D. itu juga diterima untuk diperiksa secara penuh. Sidang argumen lisan dijadwalkan pada masa sidang Desember 2026, sementara putusan akhirnya diperkirakan baru keluar tahun depan, menurut SCOTUSblog.
Mahkamah yang memiliki mayoritas konservatif 6-3 itu tidak bulat. Dokumen perintah mencatat bahwa tiga hakim liberal, yakni Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson, akan menolak permohonan penangguhan tersebut. Ketiganya tidak menyertakan penjelasan tertulis.
Lebih dari 25.000 Migran Dikirim ke 29 Negara
Reuters melaporkan, berdasarkan penghitungan kelompok hak asasi manusia, lebih dari 25.000 migran telah dideportasi ke 29 negara sejak kebijakan ini dijalankan tahun lalu. Sebagian besar dikirim ke Meksiko. Namun, daftar tujuan juga mencakup Sudan Selatan, negara yang oleh Departemen Luar Negeri AS masuk dalam peringatan agar warga Amerika tidak berkunjung karena kejahatan, penculikan, dan konflik bersenjata. Negara tujuan lain di antaranya Uganda, Guinea Khatulistiwa, Liberia, dan Republik Afrika Tengah.
Kebijakan yang berakar pada perintah eksekutif Trump pada Januari 2025 itu memungkinkan pemerintah memindahkan migran tanpa pemberitahuan ke negara yang telah memberikan jaminan diplomatik bahwa orang tersebut tidak akan dianiaya atau disiksa. Untuk negara lain, migran diberi tahu, tetapi risikonya baru dinilai jika yang bersangkutan sendiri menyatakan rasa takut, menurut Reuters.
Pada Februari 2026, Murphy memutuskan kebijakan itu melanggar prosedur imigrasi serta hak atas proses hukum yang adil dalam Amandemen Kelima Konstitusi AS. Putusannya mewajibkan pemerintah memberi "pemberitahuan yang bermakna" dan "kesempatan yang bermakna" bagi migran untuk menggugat pemindahan mereka. Pengadilan Banding Sirkuit Pertama menguatkan sebagian besar putusan itu pada 18 September, kemudian mencabut penangguhannya lima hari kemudian, menurut SCOTUSblog. Ini merupakan ketiga kalinya pemerintah meminta Mahkamah Agung menghentikan putusan Murphy.
Pemerintah Sebut Alat Penting, Penggugat Soroti Penyiksaan
Departemen Kehakiman menyebut deportasi ke negara ketiga sebagai "alat penting untuk memulangkan warga asing tertentu, termasuk sebagian penjahat asing terburuk", seperti dikutip Reuters. Jaksa Agung Solisitor D. John Sauer berargumen bahwa pemberlakuan kembali putusan Murphy menimbulkan masalah logistik besar, termasuk pembatalan penerbangan, biaya tambahan, potensi masalah diplomatik, serta ketidakmampuan memulangkan penjahat berbahaya, menurut SCOTUSblog.
Di sisi lain, para penggugat dalam gugatan kelompok (class action) yang diajukan organisasi pembela hak imigran menyatakan sejumlah orang yang dideportasi justru dipindahkan kembali ke negara asal yang sebelumnya menjadi alasan AS memberi mereka perlindungan. Sebagian lainnya dipukuli, mengalami kekerasan seksual, ditahan, atau hilang, menurut Reuters. Mereka menegaskan putusan Murphy "tidak melarang pemindahan ke negara ketiga", melainkan hanya mewajibkan pemerintah melakukannya secara sah.
Sehari sebelum putusan, lebih dari selusin pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak agar deportasi semacam itu dihentikan. Menurut mereka, pihak yang paling berisiko adalah anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, korban perdagangan orang, kelompok LGBT, pembela HAM, serta orang tanpa kewarganegaraan, seperti dilaporkan Reuters.
SCOTUSblog mencatat satu hal yang tidak lazim dalam perintah tersebut. Selain soal yurisdiksi, cakupan putusan berskala kelompok, dan keabsahan kebijakan itu sendiri, Mahkamah Agung mempersilakan pemerintah mengajukan "pertanyaan lain" yang dianggap relevan. Hingga sidang Desember digelar, pemerintahan Trump dapat melanjutkan deportasi ke negara ketiga.
Comments
0