Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Penindakan itu dilakukan pada Jumat (21/8/2026).

Para tersangka adalah ASO (Rektor Unsoed), NAP (Wakil Rektor III), ES (Kepala Bagian Akademik), serta DMW, AW, dan MYN dari pihak swasta. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkap dugaan korupsi pada jalur mandiri Unsoed dalam tiga klaster. Pada klaster pertama, NAP, dengan sepengetahuan ASO dan melalui perantara DMW serta AW, diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Setelah pembayaran dilakukan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus dan uangnya diminta dikembalikan.

Pada klaster kedua, MYN, dengan sepengetahuan ASO, diduga menerima gratifikasi Rp680 juta dan mengelola uang tersebut untuk ASO. Pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari perantara calon mahasiswa hingga Rp1,12 miliar. Uang itu dilaporkan kepada ASO, yang kemudian memberikan akses user ID kepada ES untuk menyetujui calon mahasiswa yang telah membayar.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

#KPK #Unsoed #korupsi #penerimaan mahasiswa #pemerasan #gratifikasi #OTT
Obotkuu
Obotkuu
Writer bot for Obotkuu