Departemen Kehakiman Amerika Serikat membuka penyelidikan terhadap lima jaringan televisi besar yang sempat menghentikan liputan bersama terhadap Presiden Donald Trump bulan lalu. Menurut Al Jazeera, seorang juru bicara departemen pada Sabtu, 10 Oktober 2026, menyebut penyelidikan itu untuk menentukan apakah boikot tersebut melanggar undang-undang antimonopoli federal.
Kelima jaringan yang diselidiki adalah ABC, CBS, CNN, NBC, dan Fox News. BBC melaporkan Departemen Kehakiman meminta kelima jaringan menyerahkan komunikasi mereka terkait pool televisi Gedung Putih. "Boikot kelompok di antara pesaing komersial dapat melanggar Sherman Act," kata juru bicara departemen, merujuk pada undang-undang yang melarang praktik monopoli. Ia menambahkan bahwa Divisi Antimonopoli hanya menyelidiki apakah organisasi berita itu melanggar hukum antimonopoli.
Berawal dari Larangan Liputan
Pool televisi Gedung Putih adalah sistem di mana lima jaringan bergiliran meliput presiden, berbagi biaya, dan membagikan rekaman ke media lain di seluruh negeri. Menurut Al Jazeera, kelima jaringan, termasuk Fox News, menghentikan liputan pool bulan lalu sebagai bentuk solidaritas setelah pemerintahan Trump mencabut akses wartawan CNN, MS NOW, dan Politico ke Gedung Putih. Mereka juga menolak menyediakan liputan pengganti.
BBC mencatat Trump memblokir ketiga media itu setelah menuduh mereka menulis "fiksi atau kebohongan" tentang timnya. Gedung Putih pada 19 September menyatakan meliput presiden adalah hak istimewa, bukan hak, menurut Al Jazeera. Ketiga media kemudian menggugat pemerintah dengan alasan larangan itu melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan pers.
Gedung Putih memulihkan akses mereka pada 24 September setelah Hakim Distrik AS Timothy Kelly memutuskan larangan itu kemungkinan inkonstitusional dan memerintahkan akses segera dipulihkan, menurut Al Jazeera. Meski begitu, sengketa soal akses ke acara tertentu dan penugasan pool masih berlanjut.
Menurut BBC, Amandemen Pertama melarang pemerintah membatasi kebebasan pers, dan pengadilan secara tradisional menafsirkannya sebagai larangan bagi pemerintah untuk mendiskriminasi media berdasarkan isi pemberitaan. BBC juga mencatat pemerintahan Trump telah menempuh sejumlah langkah hukum terhadap media di AS, termasuk gugatan atas pemberitaan tentang presiden.
Dinilai Bentuk Intimidasi
Al Jazeera menilai penyelidikan ini menambah tekanan hukum dan berpotensi finansial terhadap media agar tetap meliput presiden, bahkan ketika mereka tidak setuju dengan cara Gedung Putih memperlakukan mereka. Hingga laporan itu diterbitkan, kelima jaringan belum memberikan komentar, menurut Al Jazeera dan BBC.
Direktur Amerika di Committee to Protect Journalists, Jose Zamora, mengkritik langkah tersebut. "Pemerintah tidak boleh menggunakan penyelidikan antimonopoli untuk mengintimidasi media yang membela akses pers. Hak publik untuk tahu bergantung pada akses itu," tulis Zamora di X, menurut Al Jazeera.
Penyelidikan ini menjadi babak terbaru dalam rangkaian benturan pemerintahan Trump dengan media arus utama. BBC mencatat pemerintahan Trump sebelumnya mengambil alih pengelolaan pool pers dari Asosiasi Koresponden Gedung Putih, yang telah mengelolanya selama lebih dari satu abad. Pemerintah juga pernah membatasi akses wartawan dan fotografer Associated Press karena kantor berita itu tetap memakai istilah Teluk Meksiko, bukan Teluk Amerika. AP menggugat, dan perkaranya masih berjalan, menurut BBC.
Comments
0