Amerika Serikat menjatuhkan sanksi langsung kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut CBS News, langkah itu diumumkan hanya beberapa jam setelah Komite Nobel Norwegia memberikan Nobel Perdamaian kepada Navi Pillay, yang pernah menjadi hakim ICC pada 2003 hingga 2008.
Dalam video setelah kemenangannya diumumkan, Pillay menyinggung kampanye AS terhadap ICC. "Kita hidup di era ketika hukum internasional dan hak asasi manusia berada di bawah serangan politik yang signifikan. Kenyataan yang memburuk ini terutama terlihat dari serangan terhadap Mahkamah Pidana Internasional," ujarnya, menurut CBS News.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan Washington akan melarang transaksi dengan apa yang ia sebut "pengadilan nakal", memutus sumber dayanya, dan melumpuhkan kemampuannya untuk beroperasi, menurut Al Jazeera. Ia juga menegaskan Presiden Donald Trump tidak akan pernah membiarkan ICC mengadili warga Amerika. "Entah ICC menghentikan ancamannya, atau kami yang akan mengakhiri ICC," kata Rubio, seperti dikutip CBS News.
Menurut CBS News, sanksi ini membekukan aset ICC yang berada di bawah yurisdiksi AS, dan perusahaan serta warga AS pada umumnya dilarang berbisnis dengan mahkamah tersebut. Sebelumnya, pemerintahan Trump telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari selusin hakim dan jaksa ICC.
Masa Tenggang Enam Bulan
Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS menerbitkan General License No. 13 yang mengizinkan transaksi untuk pemeliharaan atau penghentian bertahap operasi yang melibatkan ICC hingga 7 April 2027. Izin itu mencakup pembayaran dari negara anggota, gaji dan asuransi kesehatan pegawai, sewa, utilitas, pajak, serta layanan rutin. Al Jazeera menyebutnya masa tenggang awal enam bulan, sementara CBS News menyebut 180 hari.
Rubio mengatakan langkah itu disusun untuk memberi kesempatan kepada negara-negara anggota Statuta Roma bernegosiasi dan menawarkan solusi atas keberatan Washington. Pemerintahan Trump menilai ICC melampaui kewenangannya dengan mengejar pejabat dari negara bukan anggota seperti Israel, menurut Al Jazeera. AS dan Israel tidak pernah bergabung dengan mahkamah itu.
ICC menyebut sanksi tersebut sebagai serangan terhadap supremasi hukum dan fondasi tatanan hukum internasional, serta meminta 125 negara anggotanya membela lembaga itu. "Mahkamah tidak bisa berdiri sendiri," kata ICC dalam pernyataannya, menurut Al Jazeera.
Sekutu Washington Menyatakan Keberatan
Dalam pernyataan bersama, menteri luar negeri Inggris, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Kanada, dan Jepang menyatakan menyesalkan dan sangat tidak setuju dengan sanksi tersebut. Mereka memperingatkan sanksi itu, jika diberlakukan, akan berdampak besar pada kerja mahkamah, para stafnya, dan keluarga mereka.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sangat khawatir atas dampak sanksi terhadap kemampuan ICC menjalankan mandatnya, menurut juru bicaranya yang dikutip Al Jazeera. Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot mendesak Uni Eropa mengaktifkan aturan pemblokiran (EU Blocking Statute) untuk melindungi mahkamah, sementara Human Rights Watch dan Amnesty International menilai sanksi itu bertujuan menghancurkan ICC.
Israel justru menyambut keputusan itu. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memuji Trump dan Rubio dan menyebut ICC sebagai badan politik, bukan pengadilan, menurut Al Jazeera. ICC pada 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza.
Comments
0