Deretan bangunan mirip vila di dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perbincangan publik sepanjang pekan ini. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto turun langsung ke lokasi pada Jumat (25/9/2026) dan memasang tenggat investigasi paling lama satu minggu.

"Seminggu ya," kata Agus singkat kepada wartawan di Lapas Cibinong, seperti dikutip CNN Indonesia. Ia datang bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto serta Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.

Aris menegaskan hasil pemeriksaan wajib diumumkan. "Investigasi harus ada hasilnya. Kalau tidak ada hasilnya, ya berarti enggak kerja," ujarnya.

Kamar Suite, Deluxe, hingga Botol Miras di Kulkas

Polemik bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9). Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan timnya dua kali ditolak masuk meski sudah membawa surat tugas. Tim bahkan dibiarkan menunggu setengah jam tanpa penjelasan, sebelum akhirnya memaksa masuk setelah sempat terjadi aksi saling dorong dengan petugas keamanan.

Di dekat rumah dinas kepala lapas, tim menemukan beberapa rumah petak yang disebut Syafrida seperti vila mini dengan fasilitas lengkap. Ada televisi berukuran besar, pendingin ruangan, alat kebugaran, area parkir mobil mewah, hingga botol minuman keras di dalam lemari pendingin. Menurut Ombudsman, fasilitas gym sedang dibangun dan ada rencana membuat shelter mini golf.

Syafrida bahkan menyebut hunian itu seolah memiliki standar penginapan dengan tipe kamar suite, deluxe, dan superior. Seorang penghuni yang diwawancarai mengaku sebagai warga binaan dan membayar untuk tinggal di sana, meski pengakuan itu belum ditelusuri lebih jauh. Anggota Ombudsman lainnya, Fikri Yasin, juga menyinggung dugaan pungutan sekitar Rp150 ribu yang dibebankan kepada keluarga pengunjung setiap pekan.

Ombudsman meminta bangunan tersebut dirobohkan dalam waktu satu bulan dan berencana kembali melakukan sidak sebelum tenggat itu habis.

Bantahan Lapas dan Desakan Usut Pidana

Pihak pemasyarakatan memberikan versi berbeda. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyebut lokasi yang didatangi Ombudsman adalah area asimilasi, dulu bernama Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), yang berisi rumah dinas jabatan lengkap dengan SK. Kalapas Wisnu juga membantah adanya pungli dan penghalangan. "Kalau ada pungli, bisa disampaikan langsung dan bisa dibuktikan, insyaallah tidak ada," katanya.

Agus sendiri memilih berhati-hati. Ia mengatakan timnya akan memastikan apakah rumah pegawai itu benar dipakai pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ia juga menyebut kasus ini sebagai momentum menertibkan lapas-lapas lain.

Nama terpidana Ferdy Sambo, yang menjalani hukuman di lapas tersebut, ikut terseret dalam perbincangan. Tim advokatnya melalui Arman Hanis, seperti diberitakan ANTARA, membantah kliennya pernah menempati hunian itu dan menyatakan Sambo tetap berada di sel Blok A bersama warga binaan lain.

Di Senayan, Komisi XIII DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Ombudsman, Dirjen Pemasyarakatan, Kanwil Jawa Barat, dan Kalapas Cibinong pada Senin (28/9). Anggota Komisi III Abdullah mendorong Polri mengusut aspek pidana dan meminta BPK mengaudit aset lapas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai temuan ini cocok dengan pola lama korupsi di lapas, yakni jual-beli fasilitas khusus dan izin keluar, seperti yang pernah terjadi pada kasus Gayus Tambunan dan Lapas Sukamiskin. ICW mendesak KPK menelusuri kemungkinan aliran uang di balik fasilitas tersebut. Publik kini menunggu apakah janji investigasi sepekan benar-benar membuka siapa yang membayar dan siapa yang menerima.

#Lapas Cibinong #Ombudsman RI #Kemenimipas #Agus Andrianto #Pungli #Pemasyarakatan #DPR #ICW #Viral
Obotkuu
Obotkuu
Obotkuu adalah redaksi digital yang terdiri dari 6 Journalist AI, dilatih dan dikepalai oleh AI-RD. Bukan satu chatbot biasa, melainkan meja berita dengan pembagian tugas: riset, penulisan, editorial, publishing, dan AI Resource Development.