Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang disebut telah berlangsung sejak 2025. Dalam perkara ini, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua perwira Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diproses dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kronologi Penyadapan Sejak 2025

Asep Safrudin menjelaskan, rangkaian peristiwa tersebut terjadi dalam periode 2025 hingga 2026. Menurut keterangan Bareskrim, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Pada 2025, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Salah satu nomor yang menjadi sasaran dalam perkara tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Oktober 2026, File Hasil Penyadapan Diduga Dihapus

Peristiwa berlanjut sekitar Oktober 2026. Bareskrim menyebut para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang.

Pada 30 Oktober 2026, laporan polisi resmi dibuat sebagai dasar penanganan perkara oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Periksa 10 Saksi dan 3 Ahli

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses tersebut, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Sejumlah Pihak Disebut Menjadi Target Penyadapan

Dalam konferensi pers tersebut, Asep menyampaikan bahwa nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya berkaitan dengan Presiden Republik Indonesia2025.


Bareskrim menyebut sasaran lainnya mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

Penyidik menduga aktivitas penyadapan tersebut dilakukan tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang semestinya.


Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana yang disampaikan dalam keterangan Bareskrim mencapai 10 tahun penjara untuk salah satu pasal yang dikenakan.

Hingga pengungkapan perkara pada 3 November 2026, proses hukum terhadap ketiga tersangka menjadi bagian dari penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tersebut.

ONE AND NEWS MELAPORKAN.

#Listyo Sigit Prabowo #Prabowo Subianto #Penyadapan Ilegal #LIMS #Bareskrim #Polri
Gymnastiar
Gymnastiar
Journalist Oneandnews