JAKARTA, ONEANDNEWS.COM — Kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet menjadi sorotan setelah Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Perkara tersebut dinilai memiliki dimensi serius karena menyangkut penyadapan terhadap institusi negara, bahkan hingga kepala negara. Pemerhati sosial politik Adian Radiatus menyebut kasus ini sebagai high level state crime.
"Kasus penyadapan ini termasuk high level state crime karena menyadap institusi negara, bahkan sampai menyasar Sang Presiden dan Sekretaris Kabinet," kata Adian, dikutip dari RMOL, Rabu (4/11/2026).
Penyadapan Presiden Memunculkan Pertanyaan Besar
Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka bersama dua pejabat kepolisian lainnya memunculkan pertanyaan mengenai tujuan dan kepentingan di balik aktivitas penyadapan tersebut.
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).
Adian menilai keterlibatan para pejabat tersebut dalam perkara ini menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, pihak yang seharusnya menjalankan fungsi perlindungan terhadap Presiden justru disebut terlibat dalam kasus penyadapan.
Ia menilai perlu ditelusuri siapa pengambil keputusan atau decision maker dalam rangkaian tindakan tersebut.
"Pejabat yang seharusnya melindungi sang Presiden malah terlibat di dalamnya dan patut diduga menjadi 'decision maker' dalam konspirasi penyadapan ini," ujar Adian.
Desak Bongkar Kepentingan di Balik Penyadapan
Menurut Adian, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada penetapan tiga tersangka. Ia mendorong adanya investigasi menyeluruh untuk mengetahui tujuan penyadapan serta kemungkinan keterlibatan jaringan pihak lain.
Adian mempertanyakan untuk siapa informasi hasil penyadapan tersebut dikumpulkan dan siapa saja pihak yang berada di belakang rangkaian peristiwa itu.
"Apa tujuan utama konspirasi sadapan ini, ke mana dan kepada siapa saja jaringan di belakang mereka," kata Adian.
Desakan tersebut menempatkan pengungkapan motif dan kemungkinan jaringan di balik perkara sebagai salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hingga laporan RMOL tersebut diterbitkan, belum ada penjelasan terperinci mengenai motif maupun pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas penyadapan tersebut.
Apresiasi terhadap Kapolri Suyudi
Di tengah sorotan terhadap perkara ini, Adian juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran kepolisian yang menangani pengungkapan kasus tersebut.
Ia menilai kemampuan aparat dalam membongkar perkara ini perlu diapresiasi. Meski demikian, Adian mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan secara menyeluruh dan tidak berhenti karena alasan kepentingan nasional.
"Perkara ini tidak boleh terhenti atas nama kepentingan nasional atau negara belaka," pungkasnya.
Kronologi Penyadapan Sejak 2025
Dalam pengungkapan sebelumnya, Bareskrim menjelaskan bahwa aktivitas penyadapan yang menjadi perkara hukum ini berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Pada 2025, sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Penyadapan tersebut disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.
Salah satu nomor yang menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Peristiwa berlanjut pada Oktober 2026 ketika file hasil penyadapan disebut diperintahkan untuk dihapus dari komputer sistem LIMS. Seorang petugas kemudian mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya.
Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk dalam penanganan perkara.
Publik Menanti Pengungkapan Lebih Lanjut
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penyadapan terhadap Presiden sekaligus mempertanyakan prosedur penggunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.
Penetapan tiga tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pengungkapan motif, alur informasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi hal penting untuk menjelaskan keseluruhan perkara.
ONE AND NEWS MELAPORKAN.
Comments
0