Jakarta, One And News - Polisi resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani, LM. Keputusan ini diumumkan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, pada Kamis (13/2/2025).
Laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Nikita menyebutkan bahwa anaknya, LM, dipaksa melakukan aborsi sebanyak dua kali oleh terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa bukti berupa foto anak Nikita dalam kondisi hamil menjadi salah satu dasar laporan tersebut. Kini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.
Comments
0