Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat kerusuhan 27 Agustus 2026. Penetapan itu diumumkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka kini menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman.Motif: tersulut emosi karena nafkah terganggu
Menurut polisi, motif para pelaku adalah tersulut emosi karena aktivitas mencari nafkah di sekitar lokasi terganggu oleh kericuhan yang terjadi. Ketiganya kemudian ikut serta dalam kerusuhan. Profil mereka disebut pekerja kasar/serabutan atau pekerja harian lepas, bukan bagian dari kelompok massa terorganisasi.
“Para pelaku merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas,” ujar Iman. “Kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara. Kemudian sedang terjadi kerusuhan, mereka ikut serta di dalam kerusuhan itu sendiri.”
Bambang Setiawan meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya di Pejompongan pada Kamis (27/8) malam saat kericuhan berlangsung. Media juga merujuk nama korban sebagai Bambang Setiyawan.
Comments
0