Parlemen Israel baru-baru ini menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengganti nama Tepi Barat menjadi Yudea dan Samaria. RUU ini disahkan pada Minggu (9/2/2025) oleh Komite Legislasi Kabinet Israel.
Simcha Rothman, anggota parlemen sayap kanan Israel, menjelaskan bahwa perubahan nama ini bertujuan untuk menyeragamkan teks hukum Israel dan mencerminkan pengakuan legislatif atas hak historis Orang Yahudi atas tanah tersebut.
Namun, keputusan ini langsung menuai kecaman keras dari Otoritas Palestina, yang menyebut langkah ini sebagai eskalasi serius yang bertujuan untuk mencaplok wilayah pendudukan tersebut. Mereka juga menilai kebijakan ini melemahkan kemungkinan pembentukan negara Palestina dan melanggar hukum internasional serta resolusi PBB.
RUU ini juga memungkinkan pemukim Israel untuk mendaftarkan diri sebagai pemilik sah tanah di Tepi Barat yang diduduki. Ini dianggap sebagai langkah lebih lanjut untuk mempercepat penerapan hukum Israel di wilayah tersebut sebagai persiapan untuk aneksasi penuh.
Kontroversi mengenai kebijakan Israel kembali mencuat seiring dengan usulan Presiden AS Donald Trump untuk membeli dan menguasai Gaza.
Comments
0